KUHP Baru: Antara Kekhawatiran Publik dan Substansi Keadilan
- Created Jan 29 2026
- / 41 Read
KUHP baru di Indonesia kerap dipersepsikan sebagai ancaman bagi masyarakat, terutama karena isu kriminalisasi yang ramai dibicarakan di media sosial. Padahal, jika dilihat dari substansinya, KUHP justru dirancang untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, modern, dan manusiawi bagi seluruh warga negara.
Salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah pergeseran paradigma dari semata-mata menghukum menjadi memulihkan. Hukum pidana tidak lagi selalu berujung pada pemenjaraan, melainkan memberi ruang penyelesaian yang mempertimbangkan kondisi pelaku, korban, dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Melalui pendekatan keadilan restoratif, KUHP mendorong penyelesaian perkara ringan dengan musyawarah, perdamaian, dan ganti kerugian. Pendekatan ini sangat relevan bagi masyarakat kecil yang selama ini kerap menjadi pihak paling rentan dalam proses hukum karena keterbatasan ekonomi dan akses bantuan hukum.
KUHP baru juga memperkenalkan sanksi alternatif seperti kerja sosial dan pidana denda yang lebih proporsional. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap pelanggaran yang tidak menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.
Selain itu, KUHP disusun dengan menyesuaikan nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia, bukan lagi berlandaskan hukum pidana kolonial. Hal ini menjadi langkah penting agar hukum lebih kontekstual, dekat dengan realitas sosial, serta mampu melindungi martabat manusia sebagai subjek hukum.
Isu kriminalisasi yang berkembang sejatinya lebih banyak dipicu oleh kekhawatiran terhadap praktik penegakan hukum, bukan semata pada teks aturan. KUHP sendiri menekankan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan pembatasan penggunaan pidana agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Dengan pengawasan publik yang kuat, pedoman penegakan yang jelas, serta peningkatan pemahaman aparat dan masyarakat, KUHP baru justru dapat menjadi instrumen perlindungan hak warga negara. Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai penjaga keadilan, bukan alat penindasan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami KUHP secara utuh dan objektif. Alih-alih terjebak narasi menakutkan, publik perlu terlibat aktif mengawal implementasinya agar KUHP benar-benar berpihak pada keadilan sosial dan kepentingan rakyat luas.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















